Seni Khas Kota Sukabumi, Maen Boles Akhirnya Sah Menjadi WBTB Indonesia

Kesenian Boles telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Hal itu dipastikan setelah Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2024 yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu 21 Agustus 2024 lalu.

Boles akronim dari Bola Leungeun Seneu atau main bola api menggunakan tangan, merupakan kesenian yang berasal dari Ponpes Dzikir Al Fath di Kecamatan Gunungpuyuh  Kota Sukabumi. Boles menjadi WBTb Indonesia domain tradisi dan ekspresi lisan.

Continue reading

Terbaik se Jabar, Ponpes Dzikir Al Fath Sukabumi sabet Prestasi Daya Tarik Wisata Warisan Budaya Ramah Muslim Terbaik 1

Ponpes Dzikir Al Fath Kota  Sukabumi dinobatkan menjadi Daya Tarik Wisata Warisan Budaya Ramah Muslim peringkat pertama di Jawa Barat dalam Smiling West Java Muslim Friendly Tourism (SWJ-MFT) Award tahun 2024.

Penghargaan tersebut diberikan pada Rabu 4 September 2024 di Ruang Aktivasi Publik Disparbud Provinsi Jawa Barat, oleh Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar. 

Continue reading

Ponpes Modern Dzikir Al-Fath Kota Sukabumi Peringkat ke 1 Kategori Daya Tarik Wisata Warisan Budaya Ramah Muslim Terbaik

Rabu (4/9) Piagam penghargaan telah diterima oleh Ponpes Modern Dzikir Al-Fath Kota Sukabumi sebagai Peringkat ke 1 Kategori Daya Tarik Wisata Warisan Budaya Ramah Muslim Terbaik pada program Smiling West Java Muslim Friendly Tourism Award JABAR Tahun 2024.

Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar yang didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Febiyani serta Kepala Bidang Industri Pariwisata Rispiaga. Kadisparbud Jabar menyampaikan apresiasi atas kepedulian sejumlah pihak termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

Continue reading

Ponpes Modern Dzikir Al Fath Gelar Acara Stadium General Bersama Dengan STMIK Al Fath dan Ecososc PBB

Pondok Pesantren Dzikir Al-Fath mengadakan stadium general dan penganugrahan gelar kehormatan keluarga kekerabatan kerjaan Prusia di aula Syeh Quro Ponpes Dzikir Al-Fath, Sabtu (31/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Ponpes Modern Dzikir Al Fath, KH. Fajar Laksana menyebut ada 17 program Ecosoc PBB, dimana beberapa diantaranya sudah dilakukan di Ponpes Al-fath.

Continue reading

Pimpinan Ponpes Modern Dzikir Al Fath Mendapat Gelar Kehormatan Keluarga Kekerabatan dari Kerajaan Prusia

Upaya mempromosikan seni budaya Bola Leungeun Seuneu (Boles) dan Adu Lisung ke manca negara pasca diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WTBI) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek Republik Indonesia, mendapat respon positif dari Kerajaan Prusia di Rusia, sekaligus menganugerahkan Gelar Kehormatan Keluarga Kekerabatan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Modern Dzikir Al Fath, KH. Fajar Laksana, Sabtu (30/08/2024).

Continue reading

Boles Jadi WBTBI, Lembaga di Ponpes Modern Dzikir Al-Fath Sukabumi dapat Penghargaan dari ECOSOC PBB

Prestasi luar biasa kembali diterima oleh Pimpinan Pondok Pesantren Modern Dzikir Al-Fath Sukabumi, yaitu Prof. Fajar Laksana.

Kali ini penghargaan bukan hanya bersifat pribadi melainkan juga dengan keberadaan 6 lembaga yang ada di ponpes Al Fath. Prof. Fajar Laksana mendapat penghargaan kekerabatan keluarga besar dari kerajaan Prussia di Rusia dan Penghargaan untuk enam lembaga yang ada di Al Fath oleh ECOSOC PBB.

Continue reading

MAHRAM LAKI LAKI DAN PEREMPUAN YG TIDAK BISA DINIKAHI.

NGAJI ON LINE

(Kajian Fikih,Hanya untuk jamaah alfath)

Oleh : M.Fajar Laksana.Pimp.
Ponpes Dzikir Alfath.

Aslm Wr.Wb.
Ada jamaah yg menanyakan masalah Mahram Pernikahan maka bapak jelaskan sbb :

Mahram berasal dari makna haram yang artinya sesuatu terlarang dan tidak boleh dilakukan. Sedangkan secara istilah, mahram adalah para wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik karena faktor kerabat, penyusuan, ataupun berbesanan.

Dalil mengenai mahram dalam Al-Qur’an telah diterangkan melalui surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).

Siapa saja laki-laki atau perempuan yang tidak boleh dinikahi dalam Islam

Pembagian Mahram dalam Islam ada 2 yaitu :

A).Mahram Muabbad

Mahram muabbad adalah orang yang haram dinikahi untuk selamanya.terbagi menjadi tiga sebab:

A.1).Haram dinikahi karena hubungan kekerabatan (nasab). Mahram
1).ibu kandung 2).nenek atau buyut, 3).anak kandung 4).cucu atau cicit, 5).Saudara wanita kandung ataupun tiri, 6).bibi dari pihak ayah atau ibu,
7).keponakan wanita.

A.2).Haram dinikahi karena hubungan pernikahan.
terdiri dari
1).ibu mertua dan terus ke atas,
2).anak tiri dari istri yang telah digaulinya 3).termasuk cucu tiri dan keturunan di bawahnya,
4).menantu dan keturunan di bawahnya,
5).ibu tiri,
6).serta siapapun wanita yang pernah dinikahi oleh ayah.

A.3).Haram dinikahi karena hubungan persusuan yaitu
1).ibu susuan dan nasab ke atasnya, 2).Anak wanita dari susuan dan nasab ke bawahnya,
3).saudara wanita sesusuan, bibi dari bapak atau ibu susuan,
4).ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya,
5).istri bapak susuan dan nasab ke atasnya,
6).istri anak susuan dan nasab ke bawahnya,
7).serta anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya.

B).Mahram Muaqqat
Mahram muaqqat adalah orang yang haram dinikahi untuk sementara karena sebab tertentu. Apabila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya. yang termasuk dalam mahram muaqqat, yaitu:

1).Istri yang ditalak tiga (talak ba’in). Apabila dia telah dinikahi oleh laki-laki lain lalu keduanya bercerai, maka mantan suaminya boleh menikahinya lagi.

2).Wanita yang masih memiliki ikatan pernikahan, yaitu wanita yang masih bersuami, 3).wanita yang masih dalam masa iddah,
4).wanita yang sedang hamil, dan wanita yang berzina.
5).Memadu dua orang wanita yang bersaudara, kecuali telah bercerai dengan salah satu darinya. Apabila istrinya meninggal dunia, maka seorang laki-laki yang menjadi suami boleh menikah dengan saudara wanita dari almarhum istrinya.
6).Memadu bibinya istri, baik dari nasab ayahnya maupun ibunya. Larangan ini berlaku sementara karena jika dia telah bercerai dengan istrinya atau istrinya telah meninggal dunia, lalu dia menikah dengan bibi istrinya agar hubungan kekerabatan terjaga, maka hal tersebut diperbolehkan.

Umat muslim perlu memperhatikan siapa saja yang menjadi mahramnya agar tidak salah saat hendak menikah.

Sumber tulisan dari :
Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat.

Wslm.Wr.Wb.

MAHRAM LAKI LAKI DAN PEREMPUAN YANG TIDAK BISA DINIKAHI.

(Kajian Fikih,Hanya untuk jamaah alfath)

Oleh : KH. M.Fajar Laksana. ( Pimp. Ponpes Dzikir Alfath. )

Ada jamaah yang menanyakan masalah Mahram Pernikahan maka bapak jelaskan sebagai berikut :

Mahram berasal dari makna haram yang artinya sesuatu terlarang dan tidak boleh dilakukan. Sedangkan secara istilah, mahram adalah para wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik karena faktor kerabat, penyusuan, ataupun berbesanan.

Dalil mengenai mahram dalam Al-Qur’an telah diterangkan melalui surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).

Siapa saja laki-laki atau perempuan yang tidak boleh dinikahi dalam Islam

Pembagian Mahram dalam Islam ada 2 yaitu :

A).Mahram Muabbad

Mahram muabbad adalah orang yang haram dinikahi untuk selamanya.terbagi menjadi tiga sebab:

A.1).Haram dinikahi karena hubungan kekerabatan (nasab). Mahram

1).ibu kandung 2).nenek atau buyut, 3).anak kandung 4).cucu atau cicit, 5).Saudara wanita kandung ataupun tiri, 6).bibi dari pihak ayah atau ibu,

7).keponakan wanita.

A.2).Haram dinikahi karena hubungan pernikahan.

terdiri dari

1).ibu mertua dan terus ke atas,

2).anak tiri dari istri yang telah digaulinya 3).termasuk cucu tiri dan keturunan di bawahnya,

4).menantu dan keturunan di bawahnya,

5).ibu tiri,

6).serta siapapun wanita yang pernah dinikahi oleh ayah.

A.3).Haram dinikahi karena hubungan persusuan yaitu

1).ibu susuan dan nasab ke atasnya, 2).Anak wanita dari susuan dan nasab ke bawahnya,

3).saudara wanita sesusuan, bibi dari bapak atau ibu susuan,

4).ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya,

5).istri bapak susuan dan nasab ke atasnya,

6).istri anak susuan dan nasab ke bawahnya,

7).serta anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya.

B).Mahram Muaqqat

Mahram muaqqat adalah orang yang haram dinikahi untuk sementara karena sebab tertentu. Apabila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya. yang termasuk dalam mahram muaqqat, yaitu:

1).Istri yang ditalak tiga (talak ba’in). Apabila dia telah dinikahi oleh laki-laki lain lalu keduanya bercerai, maka mantan suaminya boleh menikahinya lagi.

2).Wanita yang masih memiliki ikatan pernikahan, yaitu wanita yang masih bersuami, 3).wanita yang masih dalam masa iddah,

4).wanita yang sedang hamil, dan wanita yang berzina.

5).Memadu dua orang wanita yang bersaudara, kecuali telah bercerai dengan salah satu darinya. Apabila istrinya meninggal dunia, maka seorang laki-laki yang menjadi suami boleh menikah dengan saudara wanita dari almarhum istrinya.

6).Memadu bibinya istri, baik dari nasab ayahnya maupun ibunya. Larangan ini berlaku sementara karena jika dia telah bercerai dengan istrinya atau istrinya telah meninggal dunia, lalu dia menikah dengan bibi istrinya agar hubungan kekerabatan terjaga, maka hal tersebut diperbolehkan.

Umat muslim perlu memperhatikan siapa saja yang menjadi mahramnya agar tidak salah saat hendak menikah.

Sumber tulisan dari :

Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat.

Wassalamu’alaikum.Wr.Wb

Santri Alfath Kota Sukabumi Nyate di Pembakaran Sepanjang 100 Meter, Habiskan 2 Ribu Tusuk

Ratusan Santri di Ponpes Dzikir Al Fath di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, rayakan Iduladha menyate daging kurban sapi dan domba. Tidak tanggung tanggung, sate yang dibakar kali ini dijajarkan hingga mencapai panjang 100 meter dengan jumlah kurang lebih sebanyak 2.000 tusuk sate.

Pimpinan Ponpes Dzikir Al Fath KH Fajar Laksana mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah di momen Idul Adha.

“Dalam hal ini melaksanakan lainsyakartum laazidannakum wa la inkafartum inna ‘adzabi lasyadid. Bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita semua sehingga mereka bisa bersama sama makan daging hewan kurban dengan para santri,” katanya, Jumat (30/06/2023).

Ada 2.000 tusuk sate berasal dari total hewan kurban di Ponpes Dzikir Al Fath yang terdiri dari 26 ekor domba dan 3 ekor sapi. Sebagian dari hewan kurban tersebut dimakan oleh para santri, sebagian lainnya dibagikan ke masyarakat sekitar.

https://www.celebrities.id/read/selain-fashion-show-para-santri-di-sukabumi-bakar-2-000-tusuk-sate-sepanjang-100-meter-bagian-dari-rasa-syukur-peringati-idul-adha-683rvJ?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-6799534/wow-santri-di-sukabumi-bakar-sate-hingga-100-meter

https://www.sukabumiupdate.com/sukabumi/122485/keseruan-idul-adha-ala-santri-di-sukabumi-nyate-2000-tusuk-panjang-100-meter

https://jabar.tribunnews.com/2023/06/30/santri-alfath-kota-sukabumi-nyate-di-pembakaran-sepanjang-100-meter-habiskan-2-ribu-tusuk