(Kajian Fikih,Hanya untuk jamaah alfath)
Oleh : KH. M.Fajar Laksana. ( Pimp. Ponpes Dzikir Alfath. )
Ada jamaah yang menanyakan masalah Mahram Pernikahan maka bapak jelaskan sebagai berikut :
Mahram berasal dari makna haram yang artinya sesuatu terlarang dan tidak boleh dilakukan. Sedangkan secara istilah, mahram adalah para wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik karena faktor kerabat, penyusuan, ataupun berbesanan.
Dalil mengenai mahram dalam Al-Qur’an telah diterangkan melalui surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).
Siapa saja laki-laki atau perempuan yang tidak boleh dinikahi dalam Islam
Pembagian Mahram dalam Islam ada 2 yaitu :
A).Mahram Muabbad
Mahram muabbad adalah orang yang haram dinikahi untuk selamanya.terbagi menjadi tiga sebab:
A.1).Haram dinikahi karena hubungan kekerabatan (nasab). Mahram
1).ibu kandung 2).nenek atau buyut, 3).anak kandung 4).cucu atau cicit, 5).Saudara wanita kandung ataupun tiri, 6).bibi dari pihak ayah atau ibu,
7).keponakan wanita.
A.2).Haram dinikahi karena hubungan pernikahan.
terdiri dari
1).ibu mertua dan terus ke atas,
2).anak tiri dari istri yang telah digaulinya 3).termasuk cucu tiri dan keturunan di bawahnya,
4).menantu dan keturunan di bawahnya,
5).ibu tiri,
6).serta siapapun wanita yang pernah dinikahi oleh ayah.
A.3).Haram dinikahi karena hubungan persusuan yaitu
1).ibu susuan dan nasab ke atasnya, 2).Anak wanita dari susuan dan nasab ke bawahnya,
3).saudara wanita sesusuan, bibi dari bapak atau ibu susuan,
4).ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya,
5).istri bapak susuan dan nasab ke atasnya,
6).istri anak susuan dan nasab ke bawahnya,
7).serta anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya.
B).Mahram Muaqqat
Mahram muaqqat adalah orang yang haram dinikahi untuk sementara karena sebab tertentu. Apabila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya. yang termasuk dalam mahram muaqqat, yaitu:
1).Istri yang ditalak tiga (talak ba’in). Apabila dia telah dinikahi oleh laki-laki lain lalu keduanya bercerai, maka mantan suaminya boleh menikahinya lagi.
2).Wanita yang masih memiliki ikatan pernikahan, yaitu wanita yang masih bersuami, 3).wanita yang masih dalam masa iddah,
4).wanita yang sedang hamil, dan wanita yang berzina.
5).Memadu dua orang wanita yang bersaudara, kecuali telah bercerai dengan salah satu darinya. Apabila istrinya meninggal dunia, maka seorang laki-laki yang menjadi suami boleh menikah dengan saudara wanita dari almarhum istrinya.
6).Memadu bibinya istri, baik dari nasab ayahnya maupun ibunya. Larangan ini berlaku sementara karena jika dia telah bercerai dengan istrinya atau istrinya telah meninggal dunia, lalu dia menikah dengan bibi istrinya agar hubungan kekerabatan terjaga, maka hal tersebut diperbolehkan.
Umat muslim perlu memperhatikan siapa saja yang menjadi mahramnya agar tidak salah saat hendak menikah.
Sumber tulisan dari :
Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat.
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb