Artikel
MAHRAM LAKI LAKI DAN PEREMPUAN YANG TIDAK BISA DINIKAHI.
(Kajian Fikih,Hanya untuk jamaah alfath) Oleh : KH. M.Fajar Laksana. ( Pimp. Ponpes Dzikir Alfath. ) Ada jamaah yang menanyakan masalah Mahram Pernikahan maka bapak jelaskan sebagai berikut : Mahram berasal dari makna haram yang artinya sesuatu terlarang dan tidak boleh dilakukan. Sedangkan secara istilah, mahram adalah para wanita yang Read more…